Blog kali ini mungkin menjadi salah satu blog yang paling menarik menurut saya. Bukan karena apa-apa namun kelompok yang membahas mengenai topik kali ini adalah kelompok saya sendiri ehehehhe.
Topik yang dibahas oleh kelompok saya ialah mengenai dilema adiksi ganja.
Ditemani oleh seorang dosen UNAIR yang bernama ibu Tiara Diah Sosialita, M.Psi, Psikolog kelompok kami membahas mengenai apa itu makhluk bernama ganja.
Sebelum kami membahas lebih lanjut, berikut adalah sinopsis dari kasus yang kami angkat.
DS merupakan salah satu aktor papan di Indonesia. Beliau lahir di Surabaya tahun 1980. Nama DS mulai banyak dikenal publik mulai dari tahun 2006 ketika ia memainkan peran dalam layar lebar. DS saat ini telah menikah dengan salah satu personal grup vocal tahun 90’an berinisial WM pada tahun 2007 silam . Pencapaian karir DS bisa dikatakan sangat baik karena namanya melaju dalam masyarakat dengan cepat dan mendapatkan prestasi dalam dunia perfilman.
Namun sayang karirnya sedang terganggu. DS ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba jenis ganja dalam kediamannya di daerah Cilandak, Jakarta Selatan pada bulan Mei tahun 2020. Barang bukti yang disita yakni dari ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari. DS mengaku menggunakan narkoba jenis ganja hanya karena untuk mengisi waktu luang di tengah pandemi corona dan kesulitannya dalam tidur. Aktor berusia 40 tahun itu diketahui mendapatkan barang haram ganja setelah bertransaksi dengan pengedar narkoba berinisial C yang masih buron.
Oleh karena kepemilikannya atas barang terlarang tersebut DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terjerat dalam pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1. Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara. DS dikabarkan menggunakan narkoba sejak ia lulus dari SMA, hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung. Ia juga mengakui bahwa setengah hidupnya sudah terjerumus menggunakan narkotika jenis ganja .Namun kata Vivick meskipun DS sudah lama menggunakan narkoba, ia tidak terlibat dengan jaringan pengedar narkoba .Istrinya bahkan tidak mengetahui bahwa suaminya memakai narkoba jenis ganja apalagi sampai ketergantungan.
DS mengajukkan permohonan rehabilitasi usai diamankan oleh polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba lewat kuasa hukumnya dan telah disetujui oleh pihak yang berwenang. DS menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur sejak bulan Juni 2020 dan telah berakhir bulan November silam. Istri DS menyatakan ketika seminggu pertama DS direhabilitasi kondisi fisiknya baik-baik saja namun mentalnya down. Kendati demikian, DS mengaku sudah menerima keadaan dan meminta agar keluarganya kembali menjalani kehidupan normal seperti biasa.
Setelah kita membaca sinopsis diatas, mungkin teman-teman pembaca bertanya-tanya apa itu ganja. Ganja masuk ke dalam golongan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) merupakan zat-zat baik alami dan buatan yang mempengaruhi fungsi otak.Narkoba terbagi menjadi 3 golongan dimana golongan 1 adalah yang paling berbahaya. Ganja termasuk ke dalam golongan 1 ini. Golongan 2 biasa digunakan untuk medis, dan golongan 3 adalah yang resikonya paling rendah untuk menimbulkan kecanduan. Ganja sendiri menjadi berbahaya karena dapat mempengaruhi fungsi berpikir, emosi, memori, serta perilaku kita apalagi bisa menimbulkan kecanduan. Kandungan dalam ganja yang menimbulkan ketagihan bernama cannabinoid.
Efek dari konsumsi ganja ialah mampu menenangkan sehingga sering kali ganja disalahgunakan seperti yang dilakukan oleh DS. Dalam sejarahnya pun ganja dahulu pernah digunakan sebagai obat tidur sebelum akhirnya dilarang. Testimoni dari para pengguna ganja pun mengatakan bahwa ketika mereka susah tidur, putus cinta, dan terkena masalah appaun jika mereka mengkonsumsi ganja maka ganja tersebut akan menenagkan pikiran mereka hingga menurunkan bahkan menghilangkan ketegangan yang dirasakan.
No comments:
Post a Comment